Senin, 28 September 2020

“TENTANG WANITA HAID"

Wanita Dengan Siklus Haid Tidak Teratur


Bagaimana dengan para wanita yang siklus haidnya tidak teratur..?

Bisa jadi teratur di satu fase, tapi bisa jadi di waktu² berikutnya tidak teratur lagi.


Banyak yang mengalami berhentinya darah di tengah² waktu kebiasaan, kemudian setelah bersuci ternyata keluar lagi.


Adapula yang darahnya masih keluar padahal sudah melewati jumlah hari kebiasaan haid.


Berikut pendapat para ulama Fiqih mengenai hal ini


#MadzhabHanafi


Madzhab hanafi sangat menggaris bawahi istilah Mu’tadah dan bukan Mu’tadah dalam menentukan darah haid dan istihadhah.

Menurut madzhab ini, Mu’tadah yang darahnya keluar melewati masa kebiasaan haidnya maka dihukumi istihadhah.


Misalnya, bila ada wanita terbiasa haid 7 hari pada tiap bulannya, kemudian pada satu masa haid ternyata darahnya tetap mengalir di hari selanjutnya, maka darah yang keluar melewati 7 hari itu dianggap istihadhah.


Begitupula bila wanita terbiasa haid selama 6 hari, kalau tiba" darahnya masih belum berhenti di hari ke-7 maka darah yang keluar di hari ke-7 dan selanjutnya itu dihukumi sebagai darah istihadhah.


Namun jika pada tiap bulannya ia terbiasa keluar haid melebihi 10 hari (misalnya terbiasa mengalami haid 11 hari atau 13 hari), maka yang dihukumi sebagai haid adalah 10 hari pertama, dan darah yang keluar melewati 10 hari dianggap istihadhah.


Sebab  menurut madzhab ini masa maksimal keluarnya darah haid adalah 10 hari 10 malam.


Maka darah yang keluar melewati batas 10 hari dihukumi ISTIHADHAH


Bila darah terputus di tengah2 masa haid


Madzhab Hanafi berpendapat bahwa wanita yang mengalami terputusnya darah haid, lalu beberapa hari kemudian darahnya keluar lagi, maka darah kedua ini dianggap darah haid juga.


Dengan syarat darah kedua ini keluar di dalam masa rentang 10 hari (masa maksimal haid menurut madzhab ini)


Saat darah teputus, apakah wanita boleh shalat atau tidak?


Madzhab Hanafi mewajibkan wanita untuk menunaikan shalat di saat darahnya sedang berhenti keluar.


Misalnya, bila wanita haid di tanggal 1-4 lalu darahnya berhenti di tanggal 5-6, kemudian darah keluar lagi di tanggal 7-9.


Pada kondisi ini, tanggal 1-4 dan tanggal 7-9 si wanita tidak boleh shalat karena sedang haid, sedangkan di tanggal 5-6 saat darah berhenti si wanita tetap wajib shalat.


#MadzhabMaliki


Apabila darah keluar di hari pertama, lalu terputus, kemudian keluar lagi.

Maka darah yang pertama dan kedua dianggap satu fase darah haid.


Dengan syarat bahwa darahnya tidak terputus atau tidak berhenti lebih dari 15 hari (yakni masa minimal suci menurut madzhab ini).


Pada masa terputusnya / berhentinya darah itu, ia wajib melaksanakan shalat karena ia dianggap suci. Dan saat darah haid keluar lagi (dalam rentang masa 15 hari tersebut), maka ia kembali dianggap haid dan tidak boleh menunaikan shalat.


Misalnya, bila seorang wanita keluar haid di tanggal 1-5, kemudian darahnya terputus atau berhenti di tanggal 6-8, kemudian ternyata keluar lagi darahnya di tanggal 9-10. Maka, tanggal 1-5 dan tanggal 9-10 ia berada dalam keadaan haid, sedangkan tanggal 6-8 dianggap suci dan wajib melaksanakan shalat.


Teori dari madzhab Hanafi dan Maliki mengenai terputusnya darah di tengah" masa haid agaknya hampir sama, hanya saja dua madzhab ini berbeda dalam menetapkan masa minimal dan maksimal haid.


Menurut Madzhab Hanafi, masa minimal haid adalah 3 hari, sedangkan maksimalnya adalah 10 hari.


 Sedangkan menurut madzhab Maliki, masa minimal haid adalah beberapa tetes saja, sedangkan maksimalnya adalah 18 hari bagi Mu’tadah dan 15 hari bagi yang bukan Mu’tadah.


#MadzhabSyafi'i


 Ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa darah yang berhenti kemudian keluar lagi dianggap seluruhnya satu 'paket' haid.


Artinya, bahwa jika wanita haid mengalami masa terputusnya/berhentinya darah yang disusul keluarnya darah kedua, semua masa itu dianggap masa haid.


Dengan syarat...


1. sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid 15 hari


2. darah yang berhenti itu ada di antara 2 masa keluarnya darah yang sempat terputus.


3. darah pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam. (Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 119)


Misalnya..


Bila wanita mengalami haid pada tanggal 1-4, kemudian darah terputus dan tidak keluar di tanggal 5-7, lalu darah keluar lagi di tanggal 8-12, maka dari tanggal 1 hingga tanggal 12 dianggap seluruhnya dalam keadaan haid.


Konsekwensinya, selama 12 hari itu ia dilarang menunaikan shalat.


Madzhab ini sepertinya lebih memudahkan para wanita untuk menghitung hari² haidnya.

Apalagi bagi wanita yang siklus haidnya tidak teratur.


#MadzhabHambali


Pendapat dari madzhab ini lebih sederhana, yakni apabila darah haid wanita berhenti, baik karena terputus atau tidak, maka ia dihukumi sebagaimana wanita yang suci.


Dan jika darahnya keluar lagi pada rentang masa ‘aadah atau kebiasaan haidnya, maka berarti ia kembali haid dan tidak boleh melaksanakan shalat. (al-Kaafi juz 1 hal. 186)


Demikian pendapat dari masing² madzhab muktamad.

Mudah² an dapat membantu kita para muslimah dalam menentukan haid dan tidaknya. 


Hal ini penting, sebab dengan mengetahuinya, kita para muslimah dapat mengerti kapan ia harus melaksanakan ibadah" tertentu seperti shalat dan puasa, dan kapan ia tidak boleh melaksanakannya.

Wallahu A’lam Bisshawab.


لا إلـه إلا الـلٌٰــه مـحـمـد رسـول الـلٌٰـه



Join :

Telegram : t.me/chymh

Instagram : https://www.instagram.com/cahayaa.muslimah?r=nametag

Tidak ada komentar:

“KEBERSAMAAN DAN PERTEMUAN”

kebersamaan dan pertemanan di jalan Allah yang akan menghantarkan kita menyelesaikan hidup dengan kebaikan. Persaudaraan, kebersamaan dan pe...