Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama:
Pertama, pendapat pertama mengatakan wajib. Ini pendapat Dawud azh-Zhahiri dan Ibnu Hazm. Dan riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal. Dan juga pendapat Abu ‘Awanah Al-Isfaraini dari Mazhab Syafi’i dan beberapa Salafush Shalih terdahulu. Dalilnya adalah adanya ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan menikah. Diantaranya ayat yang sudah kita sebutkan tadi, “Dan nikahkanlah para pemuda dan pemudi di antara kalian.” (QS. An-Nur[24]: 32)
Di antaranya hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Menikahlah!” Diantaranya hadits yang sudah kita sebutkan tadi, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian telah mampu ba’ah, maka hendaklah ia menikah.” Sedangkan ini perintah dan perintah itu pada asalnya wajib.
Kedua, pendapat jumhur para ulama. Ini adalah pendapat imam yang empat; Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahwa hukumnya mustahab sunnah. Mereka mengatakan bahwa hadits dan ayat yang memerintahkan menikah itu tidak menunjukkan kepada wajib, akan tetapi hukumnya sunnah saja. Hal ini berdasarkan ayat, Allah berfirman:
“Nikahilah dari wanita-wanita yang baik, yang kamu sukai di antara kalian.” (QS. An-Nisa[4]: 3)
Kata mereka, Allah menyebutkan bahwa menikah itu berhubungan dengan sesuatu yang thayyib menurut kamu.
Ketiga, dan ini yang paling kuat (rajih) insyaAllah. Ini adalah pendapat mazhab Malikiyah dan juga pendapat sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa menikah itu disesuaikan dengan keadaan. Hukum menikah berbeda-beda sesuai dengan keadaan.
(1) Terkadang hukumnya wajib bagi mereka yang khawatir jatuh kepada zina karena begitu banyaknya fitnah apalagi dizaman sekarang. Menghindari zina hukumnya wajib, kalau kita tidak bisa menghindari zina kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib. (2) Keadaan yang kedua adalah sunnah. Yaitu bagi mereka yan tidak punya syahwat ingin menikah tapi aman dari jatuh kepada zina. Artinya ia tidak merasa khawatir akan jatuh kepada zina, tapi dia punya syahwat.
(3) Keadaan yang ketiga, haram. Yaitu bagi mereka yang kalau menikah malah malah memberikan mudharat kepada istrinya. Contohnya karena dia impoten sehingga istrinya tidak bisa terpenuhi kebutuhannya. Atau misalnya sangat miskin sehingga tidak bisa memberikan nafkah. Kecuali kalau seorang laki-laki sangat miskin namun ada janda kaya yang mau.
(4) Keadaan yang keempat, makruh. Yaitu keadaan seperti yang ketiga tapi itu tidak masalah untuk istrinya karena ternyata istrinya juga tidak ada keinginan untuk jima’. Maka yang seperti ini makruh saja. Karena tujuan menikahnya tidak terpenuhi.
Adapun untuk wanita hukumnya hanya 1 saja yaitu sunnah, kalau yang 5 tadi itu untuk laki-laki. Wanita tidak wajib untuk menikah kecuali kalau -sudah kita sebutkan tadi- dikhawatirkan si wanita ini jatuh kepada zina karena syahwat yang kuat, maka dia wajib menikah.
SEMOGA BERMANFAAT
Join :
Telegram : t.me/chymh
Instagram : https://www.instagram.com/cahayaa.muslimah?r=nametag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar