Minggu, 25 Oktober 2020

“PELAJARI FIQIH NIKAH SEBELUM MEMBINA RUMAH TANGGA”

Menikah adalah perkara yang merupakan sunnah para Nabi. Allah berfirman dalam surat Ar-Ra’d ayat 38:


“Sungguh Kami telah mengutus para Rasul sebelum engkau dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan keturunan-keturunan.” (QS. Ar-Ra’d[13]: 38)


Di sini Allah mengatakan bahwa para Rasul semuanya beristri dan mereka punya keturunan. Dan Allah juga memerintahkan untuk menikahkan para pemuda dan pemudi. Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 32:


“Dan nikahkanlah para gadis-gadis di antara kalian dan orang-orang shalih dari hambasahaya laki-laki dan wanita kalian.” (QS. An-Nur[24]: 32)


Dan Allah bahkan menjadikan adanya pernikahan, ketertarikan antara laki-laki dan wanita, itu termasuk tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21:


Diantara tanda-tanda kebesaran Allah, yaitu Allah menciptakan untuk kalian dari diri kalian istri-istri kalian agar kalian merasa tenang kepadanya dan Allah menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Dan sesungguhnya didalam itu semua terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berpikir.” (QS. Ar-Rum[30]: 21)


Dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan para pemuda untuk menikah. Rasulullah bersabda:


Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu ba’ah (mampu untuk memberikan nafkah baik batin maupun lahir), hendaklah ia menikah.”

Karena itu lebih menundukkan pandangan kalian, dan lebih menjaga kemaluan kalian.”

Dan siapa yang belum mampu untuk menikah, hendaklah ia berpuasa karena itu menjadi perisai untuknya.”


Dan Nabi mengatakan bahwa hubungan suami istri itu termasuk sedekah. Nabi bersabda

dalam hadits Abu Dzar yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan yang lainnya:


Dan kemaluan kalian ada sedekahnya.”


Maka para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang mendatangi syahwatnya itu menjadi pahala buat dia wahai Rasulullah?” Kata Rasulullah:


Bagaimana pendapat kalian jika seseorang meletakkan kemaluannya di tempat yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa?


Demikian pula apabila ia meletakkan kemaluannya di tempat yang halal maka ia mendapatkan pahala.”


Juga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa


 sebaik-baik umat Islam adalah yang paling banyak istrinya. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Bukhari:


“Menikahlah! Karena sebaik-baik umat ini yang paling banyak istrinya.” (HR. Bukhari no. 5.069)


Islam tidak pernah menganjurkan kependetaan dimana seseorang tidak mau menikah. Karena menikah itu banyak sekali faedahnya.



Join :

Telegram : t.me/chymh

Instagram : https://www.instagram.com/cahayaa.muslimah?r=nametag


Tidak ada komentar:

“KEBERSAMAAN DAN PERTEMUAN”

kebersamaan dan pertemanan di jalan Allah yang akan menghantarkan kita menyelesaikan hidup dengan kebaikan. Persaudaraan, kebersamaan dan pe...